AG (32) dan DR (28), pelaku penganiayaan Security PT. Sumber Marine Shipyard (SMS) saat diintrogasi polisi. Foto: ist

BATAM (BATAMLAGI.COM) – AG (32) dan DR (28), pelaku pembacokan terhadap Security PT. Sumber Marine Shipyard (SMS) Kelurahan Tanjungncang ditangkap jajaran Polsek Batuaji. Pelaku dibekuk di kosan di Kampung Bukit Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Keduanya merupakan abang dan adik.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/2) sekira pukul 14.00 WIB, istri korban menerima telepon dari rekan kerja korban sesama sekuriti di PT SMS yang menyatakan bahwa sekira pukul 11.57 WIB, suaminya telah menjadi korban penganiayaan dan akan melaksanakan operasi di RS. Graha Hermine Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

“Korban dianiaya oleh pelaku AG dengan cara membacok korban dengan parang jenis klewang, sehingga mengakibatkan lengan tangan kanan Korban mengalami luka robek dan patah tulang di bagian jari manis tangan sebelah kanan,” ujar Kapolsek saat ekspos kasus tersebut didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Ipru Budi Santosa, di Mapolsek Batu Aji, Kamis (24/2).

Kejadian tersebut, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Budi Santosa, dan Panit Opsnal Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan setelah menerima Laporan Polisi, melakukan olah TKP.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari keterangan saksi dan Rekaman CCTV kemudian Kapolsek Batu Aji memerintahkan Tim untuk melakukan pencarian pelaku, dan melakukan pemantauan dan penyekatan terhadap pintu keluar dari Batam seperti bandara, pelabuhan domestik dan pelabuhan tikus di Batam, guna mempersempit ruang gerak pelaku.

“Kemudian tim melakukan koordinasi dan membujuk pihak keluarga pelaku untuk mau menyerahkan diri dengan pihak kepolisian,” ucapnya.

Kemudian pada Selasa (22/2) sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari keluarga pelaku tentang keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Kampung Bukit Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan bersedia untuk menyerahkan diri dan sekira pukul 12.30 WIB.

“Tim berhasil mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti didibawa, dan diamankan ke Mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Daniel Ganjar juga mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak adik. Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali-kali terhadap korban, dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa adiknya (DR) dimaki-maki oleh Security PT. Sumber Merine Shipyard karena salah parkir.

“Dan adiknya pelaku juga diberhentikan dari pekerjaannya sehingga pelaku AG minta diantar oleh DR untuk mendatangi ke PT. Sumber Merine Shipyard, untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok dan mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2e KUHP.

“Ancaman hukumannnya 5 tahun penjara,” tegasDaniel Ganjar Kristanto.(*/srd)