Jajaran Polsek Bengkong saat mengekspos kasus penadahan motor curian. Foto: ist

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Tiga orang tersangka kasus penadahan motor curian dibekuk jajaran Polsek Bengkong. Ketiganya berinisial NS (27), IS (26), RE (25). Sementara itu, pelaku pencurian masih dalam pencarian polisi.

Dalam laporan polisi, kasus pencurian motor terjadi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah Kampung Bawean, dan di Perumahan Taman Raya Tahap Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan, untuk TKP yang pertama berawal dari laporan korban pada Sabtu (5/2) sekira pukul 06.00 WIB. Korban memarkirkan motornya di depan Rumah Makan Citarasa, yang juga tempat tinggal korban di Bengkong Indah Kampung Bawean, Kelurahan Bengkong Indah, Kota Batam dengan posisi stang terkunci.

Pada Minggu (6/2) sekira pukul 20.30 wib saat korban akan pergi keluar, motor merk Yamaha R15 sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian Rp 36 juta.

“Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek saat gelar Press Release didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian di Mapolsek Bengkong, Rabu (23/2).

TKP kedua, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB di Perum Taman Raya Tahap 2A Kecamatan Batam Kota, Batam. Di mana saat itu ibu kandung korban bangun tidur, dan saat keluar rumah ibu korban mengatakan motor korban merk Honda CRF 150, hilang. Kemudian korban mencarinya, akan tetapi tidak menemukannya dan selanjutnya melaporkan kejadian di Polsek Batam Kota, Batam.

Setelah menerima Laporan Polisi, kemudian pada Sabtu (9/2) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian mendapat informasi ada yang melakukan COD di FJB (Forum Jual Beli Batam) berupa pembelian body motor R15 kepada RE.

Dan setelah melihat barang yang dipesan mirip barang milik korban M yang hilang, sepakat melakukan pembeli dan transaksi di wilayah Sei Beduk. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap barang yang diposting sebelumnya.

Dan setelah melihat barang tersebut adalah milik korban M. Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan RE dan IM di lokasi yang sama. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang sudah dibongkar berupa 1 motor Yamaha R15 dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa bagian dan dari keterangan diduga pelaku RE dan IS telah melakukan penadahan atau mendapatkan barang diduga hasil kejahatan dari pelaku NS pada Kamis (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Perum GMP Blok Kecamatan Sei Beduk.

Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan NS. Dari NS mendapatkan motor itu dari M (DPO) dengan cara dibeli sebesar Rp 6 juta pada Senin (14/2) sekira pukul 20.00 WIB di Kavling Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kemudian ditemukan motor Honda CRF 150 warna Hitam di rumah pelaku NS. Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pengembangan.

Bob Ferizal mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan pelaku pertolongan jahat/ penadah motor curian yang diperoleh dari pelaku M yang saat ini masih dalam pencarian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Bob Ferizal menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dengan mengunci ganda, karena modus dari para pelaku adalah menggunakan kunci T, dengan dipakainya kunci ganda pelaku tindak mudah untuk melakukan pencurian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara.

“Dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk berhati-hati karena tanggung jawab menjaga kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.(*/srd)