Empat maling yang dibekuk jajaran Polsek Lubuk Baja. Foto: ist

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Empat pelaku pencurian di ruko kosong yakni Ruko Kwarta Karsa Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dibekuk jajaran Polsek Lubuk Baja. Keempatnya berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), LW (36).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, mengatakan, peristiwa itu berawal pada Kamis (17/2) pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi rukonya yang kosong. Setelah korban membuka pintu depan lalu masuk kedalam ruko dan melihat pintu ruko sudah terbuka. Sejumlah barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1, 2 dan 3 sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budi Hartono saat menggelar press release Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/2).

Dikatakan Budi, barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 pintu besi cat hitam ukuran 2.2 M, 2 pintu besi cat hitam ukuran 1.2 M, 6 pintu kayu ukuran 2.2 M, 5 unit Ac merk Sanyo, 4 tralis pintu ukuran 1 M, 3 kaca jendela ukuran 1 M, 1 pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1, 2, dan 3. Total Kerugian Rp 50 juta.

“Setelah menerima Laporan Polisi (LP), Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja pada Senin (21/2) sekira pukul 12.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran Pasar Angkasa Kota Batam,” paparnya.

Mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ke tempat tersebut, dan menangkap 4 pelaku tersebut. Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.

Budi juga mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan melakukan aksinya bersama 9 rekan lainnya, yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati dengan cara membongkar dan mengambil barang-barang yang masih bernilai uang,” ujarnya.

Budi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian. Dan dihimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul Pastikan keamanannya, dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat. Dan jika perlu dipasang CCTV agar bisa dipantau jarak jauh.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” tegasnya.(*/srd)