
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung membekuk pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) atau perampok berinisial YN (23) di Pulau Malang Kecamatan Nongsa, serta seorang penadah berinisial MA (23) di wilayah Tiban, Kecamatan Sekupang, Jumat (28/1) sekira pukul 23.00 WIB..
Kasus tersebut bermula pada Kamis (23/12/2021), sekira pukul 23.30 WIB, korban berinisial TE (21) sedang duduk-duduk bersama 3 temannya di Perumahan PJB Tahap 1 Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Tiba-tiba pelaku YN mengendarai motor Vega-R datang, langsung menendang kursi dan menodongkan pisau kepada korban, dan merampas 1 HP korban dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juga. Lalu, korban melapor ke Polsek Sagulung.
Menerima Laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka, S.H. langsung melaksanakan penyelidikan.
Kemudian pada Selasa (18/1), Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli HP Oppo F1 yang ciri-cirinya mirip dengan HP korban di Tiban, sehingga Tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku MA beserta barang bukti HP korban.
Setelah dilakukan pengembangan, pada Jumat, (28/1) sekira pukul 23.00 WIB, Tim mengamankan pelaku YN di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa. Dari YN diamankan barang bukti pisau, motor yang digunakan untuk melakukan perampokan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana curas pada malam hari menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Dikatakannya, YN merupakan Residivis penikaman menggunakan pisau dengan korban luka berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) lokasinya di Batu Aji pada tahun 2020, dan telah bebas di pada Agustus tahun 2021.
Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan MA dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Diimbau agar masyarakat terutama anak-anak muda, untuk tidak nongkrong-nongkrong di luar rumah hingga larut malam,” ujar Kapolsek.(*/srd)