
BATAM (BATAMLAGI.C0M) – Seorang maling motor berinisial DS (43) berhasil dibekuk jajaran Polsek Sekupang. Dari tangan pelaku diamankan satu motor Yamaha Jupiter Z.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (5/1) di kos-kosan Tiban I, Kecamatan Sekupang.
Yudha Surya Wardana, mengatakan, peristiwa itu berawal pada saat pelaku mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merk Shitara di jalan. Kemudian Pelaku hendak pergi membeli makan malam dan melihat sepeda motor korban terparkir di samping rumah.
“Pelaku mengambil motor milik korban dengan memasukkan kunci palsu ke dalam kontak sepeda motor korban. Setelah motor korban berhasil dihidupkan, dibawa ke kosan pelaku,” ujar Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH saat ekspos kasus tersebut, Senin (17/1).
Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor Polsek Sekupang. Setelah menerima Laporan Polisi, pada Rabu (5/2) Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan, guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.
“Setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH menangkap pelaku di tempat kos. Barang bukti juga dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam perak, 1 kunci kontak motor warna hitam merka shitara, 1 STNK sepeda motor Jupiter Z, 1 kunci kontak motor warna hitam merk Yamaha.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.(*/srd)