
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Ribuan buruh menggelar unjukrasa memprotes Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2021-2022, Senin, (6/12) pagi. Akibatnya, sejumlah ruas jalan utama di kawasan industri menuju pusat kota macet total.
Pantauan di lapangan, jalan dari arah Mukakuning menuju Batam Center macet parah. Lalu dari arah Batu Aji menuju Batam Center juga mengalami hal yang sama.
Hingga pukul 08.30 WIB, kemacetan sudah sampai di Kawasan Temenggung Abdul Jamal. Buruh juga melakukan orasi yang menyebabkan lalu lintas terhenti.
Selain mengendarai roda empat, kelompok buruh juga banyak yang mengendarai kendaraan roda dua dan berjalan kaki.
Alhasil, pengendara dari Tembesi yang mau ke Mukakuning harus ditempuh hingga 1 jam. Padahal biasanya bisa ditempuh sekitar 10 menit-an. “Saya mau ke Mukakuning tadi pagi sampai satu jam,” kata warga Tembesi ini, kesal.
Dalam aksinya ini, buruh meminta supaya Gubernur mencabut kasasi di Mahkamah Agung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum kota Batam 2021. Selain itu, buruh juga meminta Gubernur untuk merevisi SK No 1373 tahun 2021 tentang UMK Batam tahun 2022.
Buruh akan melakukan aksi ke kantor perwakilan Gubernur di Batam (Graha Kepri). Massa buruh juga akan melakukan aksi di kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kantor DPRD Kepri, Kantor Walikota Batam, Kantor DPRD Batam dan di kawasan Industri.
Buruh meminta Gubernur Kepri menerbitkan SK UMK Batam 2021 sebesar Rp 4.286.665 sesuai putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan.
“Terbitkan SK UMK Batam 2022 sebesar Rp 4.500.988. Jika Gubernur tidak melakukan azas-azas umum pemerintah yang baik (AUPB), maka lebih baik mundur,” tulisnya.(*/srd)