
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Pria berinisial HN (42), warga Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Rekan HN, berinisial WB (47) juga turut dibekuk. Dari tangan HN diamankan 2,08 kilogram sabu-sabu.
Dari tangan HN juga diamankan mobil Toyota Fortuner Sport bercat putih BP 79 DO. Mobil ini turut dibawa ke markas Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Tampak, Rabu (13/10) siang mobil itu terparkir di antar mobil petugas.
Mobil tersebut sempat menjadi pusat perhatian karena sudah beberapa hari parkir di tempat tersebut. HN disebut-sebagai bandar besar.
Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara kepada wartawan mengatakan, selain membekuk pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 2,08 kilogram sabu-sabu dari HN.
Dikatakannya, barang haram tersebut dipesan oleh HN dari Malaysia. Dari jiran itu, barang haram itu dibawa seorang kurir berinisial F melalui salah satu pelabuhan tikus di Bengkong.
Barang sebanyak 2 kilogram lebih itu ditaruh di pelabuhan lalu dijemput oleh HN. Rencananya sabu-sabu itu akan dijual kepada A, calon pembeli.
Masih kata Lulik, sabu-sabu sebanyak 2,08 kilogram yang bungkus teh cina itu akan dijual cepat dengan harga grosir Rp 760 juta.
Bila barang haram itu laku, HN memperoleh keuntungan Rp 160 juta. Sedangkan WB yang tugasnya mencari pembeli memperoleh Rp 5 juta. Namun sebelum barang terjual, para pelaku kena ciduk.
Tertangkapnya pelaku, tambahnya, berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Sebelumnya, HN pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia. Sedangkan WB juru parkir di Batam.
Sedangkan, mobil Fortuner yang dokumennya atas nama HN, sementara ini akan dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Apakah dia (HN) bisa membuktikan mobil tersebut didapat bukan dari hasil penjualan narkoba, kita akan dalami transaksi elektroniknya,” kata Lulik.(*/red)