Para tersangka kasus pengeroyok Andrew Cristian Pranata Sirait (19) digiring polisi.

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Lima dari delapan pengeroyok Andrew Cristian Pranata Sirait (19), pengamen hingga tewas di halte Batuaji dibekuk polisi. Para pelaku adalah MJS (19) dan IW (19) dan tiga orang masih bawah umur dikirimkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ketiga anak bawah umur itu merupakan anak putus sekolah dan yang paling kecil berusia 11 tahun. Mereka sehari-harinya mengamen berpindah-pindah lokasi.

Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (11/10) saat konferensi pers di lobi Polresta Barelang, mengatakan, pada Sabtu (9/10) dinihari, para tersangka dan korban menenggak minuman beralkohol jenis tuak di lapangan bola, belakang halte di traffic light Putri Hijau, Batuaji.

Saat mabuk miras itu, korban mengejek para tersangka. Para tersangka yang tersinggung, mengeroyok korban hingga sekarat. Dari salah seorang tersangka juga menyimpan dendam kepada korban.

“Kok tumben sekarang minum tuak, biasanya ngelem,” kata Andrew yang ditirukan Reza.

Dijelaskan Reza peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat dinihari, para tersangka memukul, menendang dan menggunting rambut korban.

Pada Sabtu pagi, Andrew alias Andri Sirait ditemukan sekarat, badannya terlentang, kedua matanya lebam di dekat tumpukan sampah di sekitaran halte itu.

Beberapa jam kemudian 5 pelaku berhasil dibekuk polisi. Sedangkan 3 pengeroyok masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.(*/red)