
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Maling motor kembali dibekuk polisi. Kali ini jajaran Polsek Sekupang membekuk maling dengan tersangka, Zulpahdi alias Tom (48). Pria yang berdomisili di Tembesi Tower, Batuaji ini merupakan residivis.
Meski kerap berurusan dengan polisi, pria kelahiran Tanjung Pura, 5 Maret 1973 tak kunjung kapok. Di wilayah Sekupang ia kerap mencuri benda apa saja yang punya nilai jual hingga bermuara ke kantor polisi.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana kepada wartawan, Kamis (7/10), mengatakan, dari kejahatan pelaku diamankan barang bukti 1 motor Yamaha Mio, 1 motor Yamaha Vega, 1 kunci T untuk membobol kontak motor.
Dikatakan kapolsek, aksi residivis ini terungkap setelah tertangkap CCTv di Komplek Perbengkelan Sei Harapan pada Selasa (5/10) lalu. Dari aksi-aksi sebelumnya juga menunjukkan ciri pelaku yang sama. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.(*/red)