
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Dua orang tersangka inisial RL alias R dan ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 3.090.726.183, sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.
Dikatakan Harry, kasus Korupsi ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga. Pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM, dan RL alias R selaku direkturnya.
“Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT PIM yang sebagai Direkturnya berinisial ENS,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si yang didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, SH, S.Ik, MH di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10).
Dijelaskan Harry, proses pengadaan barang dan alat tersebut, tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari sini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara.
Kemudian RL alias R meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Muncullah angka sebesar Rp 3.090.726.183. Lalu, RL alias R meminta fee.
“RL alias R meminta uang fee sebesar Rp 150.000.000, untuk keuntungan pribadinya,” jelas Harry.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan bahwa, pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi. Dan, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli, alat tersebut tidak bisa menghasilkan tepung ikan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan, dilihat ada kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan.
“Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.090.726.183,” paparnya.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain; 1 unit mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, dan pasal 3 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Masih kata Harry, terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri.
“Sebagai informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka RL alias R, karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus korupsi investasi dana jangka pendek di salah satu BUMD di wilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp 565 juta,” pungkanya.(*/srd)