Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba saat mengekspos kasus pencabulan anak kandung di Polsek Sekupang, Sabtu (2/10). Foto: ist

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Ayah bejat berinisial ES (50) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menginap di penjara. Pasalnya, pria paruhbaya itu merudapaksa putri kandungnya berinisial NS (17) yang seharusnya dilindungi hingga berulang kali.

Tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, NS bersama kakaknya kabur dari rumah. Pelaku pun berusaha mencari keduanya. Namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kepergian anaknya itu dilaporkan pelaku ke Polsek Sekupang. Dari sinilah perbuatan pelaku terungkap.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polsek Sekupang, Sabtu (2/10) siang, mengungkapkan, pada Kamis (23/9) pagi, korban mendatangi kakaknya sembari menangis tersedu-sedu.

Korban lalu menceritakan atas perbuatan sang ayah kepada dirinya semalam. Sang ayah memaksanya agar melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan bejat sang ayah bukan malam itu saja. Tapi sudah berulang kali, sekitar 6 kali.

Saat tengah malam, pelaku melakukan perbuatan nista itu semari mengancam, jika korban menolak nafsu setannya akan dipukuli.

“Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh pelaku. Apabila menolak atau teriak, korban akan dipukul pelaku,” ungkap Buhedi.

Selanjutnya, pada Sabtu (25/9), korban dan sang kakak kabur. Korban juga takut akan diperlakukan tak senonoh lagi.

Karena dicari-cari, keberadaan kedua anaknya tak diketahui, pelaku melapor ke Polsek Sekupang. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek melakukan pencarian dan akhirnya menemukan korban.

“Setelah beberapa hari anak tersebut ditemukan dan kita bawa ke Polsek,” ujar Buhedi.

Di Polsek, korban dan kakaknya diberi nasihat supaya berbakti kepada orang tua. Saat itulah, korban yang kabur dari rumah bersama kakaknya mengaku, terpaksa kabur dari rumah karena diperlakukan tidak wajar oleh ayah kandungnya.

Korban mengaku, mulai dari awal pelaku melakukan perbuatan terlarang itu kepadanya, ia sudah tak tahan, sehingga pernah kabur. Namun dicari pelaku dan ketemu, lalu dibawa pulang lagi.

“Setelah sampai di rumah dipukuli, bahkan korban juga pernah diborgol,” ungkap Buhedi. Pelaku akhirnya dibekuk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutupnya.(*/red)