
BINTAN (BATAMLAGI.COM) – Bernard (40), pelaku pembunuhan di tempat kontrakannya, Kampung Pemukiman RT003/RW001, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan ini harus meringkuk di penjara. Sadisnya, pria ini membantai pacar yang sekaligus teman kumpul kebonya pada Rabu (4/8) malam.
Korban Siti Solihah (29) dibacok berkali-kali hingga tewas. Atas perbuatannya, pria berbadan kurus itu dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim beserta Kapolsek Gunung Kijang di Polres Bintan, Kamis (5/8), mengatakan, di kontrakan itu korban tinggal bersama Bernard.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (4/8) malam. Awalnya, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengirim pesan kepada korban melalui whatsapp agar makan siang di kontrakannya.
“Korban menjawab jangan sibukkan saya,” ucap korban kepada tersangka.
Lalu, tersangka berkata kepada korban agar makan dulu, baru pergi lagi. Sekitar 10 menit korban pulang untuk makan. Setelah korban tiba dikontrakan, tersangka berbicara namun tidak dihiraukan korban, sehingga tersangka kecewa dan emosi.
Tak lama kemudian, tetangga sebelah rumah tersangka mengajak korban membeli kapur sirih. Namun hingga Pukul 21.00 WIB korban tak kunjung pulang ke kontrakan.
Lalu, pada pukul 21.15 WIB, tersangka menelepon sebanyak 3 kali, dan diangkat korban. Namun korban tidak berbicara, hanya meletakkan handphonenya di speaker musik.
Tersangka pun marah dan emosi, akhirnya meneleponnya kembali dan berbicara kepada korban agar segera pulang ke rumah kontrakannya. Tanpa ada jawaban dari korban, korban langsung mematikan teleponnya.
Usai telepon korban dimatikan, tersangka mengambil sebilah parang di pondok, samping rumah kontrakan. Lalu kembali duduk di tempat semula, di depan rumah.
Menunggu selama 20 menit, tersangka melihat korban pulang ke rumah dan pada saat korban berada di samping rumah, tersangka langsung menghampiri korban yang saat itu sedang mengangkat telepon.
Kemudian korban memberikan handphonenya kepada tersangka agar tersangka berbicara kepada orang yang sedang ditelepon korban.
Tanpa banyak bicara, tersangka langsung mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban sehingga mengenai leher korban.
Korban berusaha melarikan diri, tersangka mengejarnya dan langsung membacokkan parang ke arah leher Korban, hingga korban terjatuh telungkup dengan wajah menghadap ke tanah.
Tersangka yang kesetanan, kembali membacokkan parang ke kepala belakang korban. Tak puas, tersangka kembali membacok wajah kiri korban, sehingga telinga korban putus dan luka robek di pipi kiri.
Rupanya tersangka masih belum puas dan kembali membacok tangan kiri, hingga luka robek di bahu tangan kiri korban.
Melihat korban sudah tak bergerak, tersangka kabur ke belakang rumah sekitar lebih 100 meter.
Kejadian tersebut telah diketahui oleh warga setempat dan mereka melaporkannya ke Polsek Gunung Kijang.
Kemudian pada pukul 01.30 WIB, personil Polsek Gunung Kijang bersama personil Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Woroseno mengejar tersangka.
“Pada pukul 03.00 Wib, pengejaran tersebut berhasil menangkap tersangka di Kampung Pemukiman Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” tegas Kapolres.(*/red)