Walikota Batam, Muhammad Rudi saat nemberikan arahan di Panggung Dataran Engku Putri, Batamcentre.

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Batam diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Kini istilah PPKM darurat diganti dengan PPKM level 4.

“Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM level 4,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri, Rabu (21/7).

Sebelumnya, Pemko Batam melaksanakan PPKM darurat yang dimulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Untuk penanganan Covid-19, Rudi juga meminta masukan kepada seluruh Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dokter, perawat, perbankan, tokoh agama, pelaku usaha dan perbankan.

“Banyak masukan-masukan yang kita terima terkait penanganan Covid-19. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan agar penanganan Covid-19 lebih baik ke depannya,” imbuhnya.

Rudi juga mengatakan, terkait bantuan sosial Covid-19, pihaknya bersama Forkopimda Kota Batam tengah berupaya mencari Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan ataupun juga bank-bank yang ada di Batam.

“Minimal paling tidak bantuan beras yang akan dibagikan kepada masyakat,” jelasnya.

Masih kata Rudi, penerapan PPKM level 4 di Kota Batam mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 yang tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Batam.

“Secara umum PPKM level empat tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam. Pada intinya, adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat,” ulasnya.

Pada kesempatan itu, ia berharap agar masyarakat mengurangi kontak langsung orang dengan orang lainnya. Sehingga dapat menurunkan jumlah angka penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

“Karena itu mari kita patuhi selalu protokol kesehatan, ikuti imbauan dari pemerintah,” pintanya.(*/red)