
JAKARTA (BATAMLAGI.COM) – Pelaku pemalsuan surat hasil polymerace chain reaction (PCR) test, rapid test antigen dan vaksin Covid-19, berhasil dibekuk jajaran Polda Metro Jaya. Total ada 6 pelaku yang dibekuk polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin (19/7), mengatakan, kasus ini sudah beberapa kali ditangani pihaknya.
“Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan, kemarin ada empat, ini ada dua lagi,” ujar Yusri Yunus.
Dikatakannya, kasus pertama melibatkan pemuda berinisial RAR (25). Pelaku menawarkan surat hasil swab antigen dan PCR palsu lewat akun media sosial Facebook. Akunnya bernama Rani Maharani.
Kasus kedua melibatkan pemuda berinisial TN (20), yang menawarkan jasa pemalsuan surat vaksin, kartu BPJS dan NPWP palsu lewat medsos. Pembuatan kartu vaksin palsu dipatok Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 263 KUHP.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak empat orang dibekuk polisi karena memalsukan surat hasil PCR test, rapid test antigen dan vaksin Covid-19. Dari empat pelaku ini, ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur.
Mereka adalah ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur yang tidak disebut inisialnya. Keempatnya tertangkap pada tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Polisi tidak merinci di mana saja lokasinya
“Ada anak di bawah umur,” ucap Yusri Yunus, Jumat (9/7).(viva)