
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Rustam Efendi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Hariyanto mantan anak buah Rustam dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 6 bulan atau 4,6 tahun penjara.
Kamis (15/7), Rustam Efendi kembali diduduknya di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepri untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Disampingnya duduk Hariyanto, terdakwa yang juga rekannya menjadi saksi dalam kasus Rustam. Dan sebaliknya, terdakwa Rustam menjadi saksi kasus Hariyanto.
Sebelumnya saat sidang virtual pada Kamis (24/6), Rustam mengaku, uang pungli itu digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pribadinya. Hal tersebut dijawab Rustam saat ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kepri, perihal uang miliaran rupiah dana Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) yang diterimanya itu digunakan untuk apa?
Lalu hakim bertanya lagi, kebutuhannya untuk apa? Rustam menyebut kalau dia punya dua istri dan 5 orang anak. Dari istri pertama yang sudah meninggal memiliki 2 orang anak dan dari istri kedua memiliki 3 orang anak.
Di depan persidangan, Rustam mengaku, bahwa dirinya hanya melanjutkan pungli, karena sudah berlangsung sejak mantan kadis perhubungan yang lama, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan kota Batam.
Bahkan, kata Rustam, dalam pengurusan dan pengeluaran SPJK, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Batam yaitu Safrul juga mengetahui, dan memberi paraf persetujuan dari setiap pengajuan dan pengeluaran SPJK.
Dan biaya pengurusan SPJK itu dari Rp 650 ribu, naik jadi Rp 1 juta tapi akhirnya jadi Rp 850 ribu. Namun uang yang diterimanya dari Heriyanto, juga tidak tentu, antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan.
Karena perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Dedi Januarto Simatupang menuntut dua terdakwa ini agar dipenjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pungli, sebagaimana dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*/red)