Kapolsek Lubukbaja AKP Satria Nanda saat mengekspos kasus penganiayaan dengan tersangka MA (19). Foto humas

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Pelaku penganiayaan berinisial MA (19) berhasil dibekuk polisi. Pelaku mengaku menganiaya anak mantan juragannya itu karena sakit hati dipecat dari warung ayam penyet di Penuin, Kecamatan Lubukbaja.

Kronologinya, pada Minggu (4/7) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku duduk sendirian di Komplek Penuin Centre. Lalu terlintas di pikirannya untuk menganiaya korban, karena sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecatnya.

Pelaku pun berjalan kaki menuju ke rumah korban di Perumahan Baloicentre. Sesampai di rumah korban, pelaku berhasil masuk, usai mencongkel pintu dapur memakai obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban.

Keberadaan pelaku diketahui korban berinisial VM (13). Melihat korban, pelaku langsung mendekap mulut korban memakai tangan kiri.

Melihat ada pisau cutter di bawah kompor gas, pelaku langsung mengambilnya dan menyayat leher korban sebanyak 1 kali. Lalu, kepala korban dibenturkan ke dinding dapur. Korban yang kesakitan berlari keluar rumah sambil berteriak.

Mendengar keributan itu, kakak korban inisial F (16) datang. Pelaku yang kesetanan langsung mencekik leher kakak korban dan mendorongnya ke dalam kamar. Setelah itu pelaku melarikan diri.

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi. Menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Fajar Bittikaka melakukan penyelidikan di lapangan.

Pada Selasa (6/7) pukul 08.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ruko Seraya Grade Phase II. Dengan gerak cepat tim menangkap pelaku yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubukbaja AKP Satria Nanda, SIK, Rabu (7/7), mengatakan, dari keterangan pelaku, diketahui jika pelaku sakit hati kepada orang tua korban.

Pelaku MA mengaku, 4 hari sebelum melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku dipecat sebagai karyawan ayam penyet lamongan yang ada di depan Hotel Lovina Inn Komplek Penuin.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.(*/red)