Suasana di sekitar Nagoya Game Zone, tampak sejumlah motor diparkir di samping gedung, agar tidak mencolok saat dilihat dari Hotel Utama, Nagoya. Foto Batamlagi.com

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Sejumlah mall dan kedai makan banyak yang mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 26 Tahun 2021. Isi SE tidak banyak berubah, hanya pembatasan jam operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Pantauan di lapangan, Sabtu (26/6) sejumlah kedai dan mall sudah banyak tutup paling lama jam 21.00 WIB.

“Ia mas kita harus mematuhi surat edaran yang baru ini,” ujar Panjul, seorang pemilik kedai makanan di bilangan Nagoya.

Cepatnya penutupan tempat kuliner itu juga dibenarkan seorang tukang parkir. “Ia sudah tutup cepat tadi mas,” imbuh seorang tukang parkir di tempat tersebut.

Meski jam menunjukkan pukul 9 malam, suasana di seputar Nagoya terasa sepi. Sejumlah toko yang berderet di wilayah tersebut banyak tutup.  Sedangkan pujasera juga tutup lebih awal.

Sementara itu hingga pukul 23.30 WIB, hanya sebagian warung-warung kecil yang masih buka, namun sepi pembeli.

“Sepi mas, walau malam minggu gini. Nyaris tidak ada orang yang jalan kaki,” ucap Ucok saat ditanya pendapatannya malam itu. Meski sepi, ia tetap membuka kedainya, karena usaha tersebut satu-satunya yang ia miliki.

“Iya, harus buka, kalau tidak, mau makan akan mas,” ujarnya.

Saat menjelang dinihari, suasana semakin sepi. Seperti di Komplek Pertokoan Nagoya Paradise Center dan Komplek Pertokoan Nagoya Indah, di depan Hotel Utama, Nagoya. Juga tampak sepi.

Namun, ada pemandangan menarik. Di seberang Hotel Utama itu, tiga lokasi tempat judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) diam-diam tetap beroperasi.

Agar aksinya tidak mencolok, pengelola disinyalir sengaja mematikan lampu bagian depan ruko. Seperti di City Hunter, Saga Zone dan Nagoya Game Zona (Bekas Hollywood Game Zone), BC dan di New Sky Villa siang malam. “Masuk aja mas, buka kok,” ujar seorang pria.

Bila dilihat dari kejauhan, gelper tersebut tampak gelap dan sepi. Namun, pemain bisa keluar masuk dari pintu belakang. Parkir motor dan mobil pun diparkir di belakang gedung tersebut.

Selain tiga gelper tersebut, ada gelper yang terang-terangan beroperasi tanpa mematikan lampu depannya, seperti di Starlight Zone (dekat Grand Mall). Bahkan, jam operasionalnya dimulai dari pagi hingga menjelang subuh.

Salah seorang pengawas gelper tersebut kepada wartawan ini mengaku, setiap hari tempat kerjanya itu beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga subuh pukul 04.00 WIB.

“Sudah biasa bang, buka dan tutup jam segitu,” ujar pria berkulit bersih, telihat  santai duduk di kursi sembari mengawasi para pemain.

Hingga dinihari tersebut, belum nampak petugas atau satgas yang melakukan razia.

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (25/6), mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 26 Tahun 2021 yang baru, lebih menekankan pengetatan kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat RT dan RW. Dan sudah berlaku sejak 23 Juni lalu.

“SE (Walikota Batam) ini pada dasarnya juga mengacu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021,” kata Amsakar.

Ia juga menjelaskan, terkait dengan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun di dalam mall jam operasional dibatasi hanya sampai jam 20.00.

“Kalau sebelumnya kan paling lama jam 21.00, untuk sekarang kita batasi lebih cepat. Kemudian untuk kapasitasnya juga dibatasi hanya 25 persen,” tegasnya.(mcb/red)