
KEPRI (BATAMLAGI.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020, Rabu (23/6).
“Kita harapkan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri T.A 2020 segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Dr Tengku Afrizal Dachlan, Juru Bicara Banggar DPRD Kepri, dalam paripurna Laporan Akhir Banggar DPRD Kepri terhadap hasil LHP BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Kepri T.A 2020 di DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.
Dikatakan Afrizal, tindaklanjut terhadap LHP BPK RI tersebut paling lambat 60 hari setelah rekomendasi diterima yakni 20 Mei 2021 lalu.
“Untuk itu, kami meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini sebelum 22 Juli mendatang,” ujar Politikus Partai Nasdem ini.
Menurut Afrizal, sebelumnya pemerintah Provinsi Kepri telah mendapatkan 11 kali berturut-turut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Namun, selain itu pemerintah Provinsi Kepri juga mendapatkan 10 temuan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020 beserta rekomendasi dari BPK RI terkait kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kepri yang belum optimal,” ujar Afrizal.
Afrizal mengharapkan agar, Pemprov Kepri mendorong kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat mempercepat penindakan lanjutan rekomendasi BPK RI tersebut guna pelaksanaan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi.
Untuk itu, Pemprov Kepri agar dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut dengan menyelesaikan 56 rencana aksi dalam rekomendasi BPK RI tersebut.
“Yang mana, dari 56 rencana aksi tersebut, hingga saat ini pemerintah Provinsi Kepri baru 26 rencana aksi rekomendasi yang telah berjalan dan 30 rencana aksi lainnya belum berjalan,” kata Afrizal.(dkm/ask)