
SURABAYA, (BATAMLAGI.COM) – Polisi menangkap pemilik restoran bodong di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kini, wanita yang merupakan warga Surabaya itu harus mendekam di balik jeruji sel tahanan.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku bernama Eliani (35) ini memasang sejumlah merek restoran terkenal di Surabaya secara daring. Sehingga menarik perhatian pengguna aplikasi jasa layanan antarmakanan di ojek online (ojol).
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/6), mengatakan, bisnis restoran abal-abal itu sudah dijalankan Eliani sejak 2019. Pelaku berdalih menggunakan konsep cloud kitchen.
Cloud kitchen ini merupakan warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, yang dijalankan tersangka makanannya berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi.
“Hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojol, karena tidak sesuai apa yang dimau dan dibayangkan,” ungkap Arief dikutip dari jpnn.com.
Dalam menjalankan bisnisnya, Eliani mengontrak rumah atau ruko di beberapa daerah kemudian disulap menjadi dapur. Setelah itu, merekrut pegawai untuk menyiapkan makanan yang dipesan melalui aplikasi. Satu gerai satu orang pelayan.
“Ada beberapa handphone yang nantinya dipakai untuk menerima pesanan dari aplikasi ojol,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Eliani disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8 dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Lanjut Arief, dalam sebulan, keuntungan dari restoran bodongnya itu pelaku meraup sebesar Rp 5 juta.
“Itu untung yang didapat setiap bulannya,” kata dia.(*/red)