Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad. Foto BatamLagi.com

KEPRI (BATAMLAGI.COM) – Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad, SE MM melalui Surat Edaran Nomor:418.1/1078/BKPSDM-SET/2021, menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN.

“Kita himbau setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dilarang melakukan pengangkatan PTT THL dan PTK Non ASN/Honor Sekolah atau sebutan lainnya tanpa izin dari Gubernur Provinsi Kepri,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Senin (14/6).

Dikatakan Ansar, apabila Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri masih mengangkat PTT THL dan PTK Non ASN/Honor Sekolah, maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut di luar tanggungjawab Gubernur Provinsi Kepri.

Ansar juga menegaskan, agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dapat menyampaikan data PTY/THL,PTK Non ASN Honor Sekolah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Provinsi Kepri.

“Kepala perangkat daerah, juga diminta untuk melakukan peningkatan dan pengawasan serta pembinaan disiplin PTT/THL, PTK Non ASN Honor Sekolah secara berjenjang,” jelas Ansar.(dkm/red)