
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Dua pria berinisial JN dan AP, yang bertugas di bagian mengeluarkan surat GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Batam dibekuk polisi Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Senin (31/5). Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polresta Barelang.
Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia Sari, Rabu (2/6), mengatakan, kasus tersebut terungkap saat Senin sekitar pukul 06.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim yang merasa ada kejanggalan atas hasil surat GeNose C19.
Selanjutnya, petugas KKP menanyakan kepada saksi YP yang merupakan petugas yang mengeluarkan surat hasil test GeNose C19, terkait 4 surat hasil GeNose C19 atas nama inisial SA, AI, SE, dan AA.
“Lalu pelapor mengecek surat tersebut di data komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas keempat surat tersebut,” kata Cut Putri saat ekspos kasus tersebut didampingi Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba di Lobby Utama Mapolresta Barelang.
Dijelaskan Cut Putri, dari hasil tracing, keempat nomor surat tersebut atas nama orang lain yang dibuat oleh dua pelaku.
“Kemudian setelah diselidiki pelaku berjumlah 2 orang berinisial JN dan AP, teman kerja dari YP yang bekerja sebagai petugas yang mengeluarkan surat GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Batam,” papar Cut Putri.
Karena mengetahui data disalahgunakan dan dilakukan pemalsuan terhadap surat hasil GeNose C19, kedua pelaku tersebut dilaporkan ke Polresta Barelang. Lalu, pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim yaitu Aipda Hendri Simanjuntak dan Bripka Eko Subekti langsung mengamankan pelaku.
Saat diintrogasi, pelaku JN mengakui perbuatannya. Selajutnya dilakukan pengembangan, terungkap satu pelaku lagi berinisial AP ikut serta membantu perbuatan terlarang tersebut.
“Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan dua orang saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Cut Putri.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 4 lembar surat hasil test GeNose C19 palsu, 3 lembar surat hasil test GeNose C19 asli (Pembanding), 1 unit printer, 1 unit laptop, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.(*/red)