
JAKARTA (BaLa) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus suap atau Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK), MH (Maskur Husain, pengacara), dan MS (M Syahrial, Walikota Tanjung Balai).
Kloter pertama yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah tersangka SRP dan MH.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SRP dan MH untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” Firli Bahuri, Ketua KPK dalam keterangan persnya, Kamis (22/4).
Dijelaskan, SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.
“Konstruksi perkara diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
“AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” paparnya.
Kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sabtu (24/4), KPK menahan Walikota Tanjung Balai, M Syahrial. Politikus Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK,” ucapnya.(*/red)