Rs (21), maling motor diamankan di Polsek Sagulung. Foto ist

BATAM (BaLa) – Rs (21), maling motor yang meresahkan masyarakat dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung. Dari tangan pelaku  diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf kepada wartawan, Minggu (11/4), mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal pada Rabu (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban bernama Ria (28) memarkirkan motor di depan rumahnya, Tembesi Lestari Nomor 06, Sagulung. Setelah memastikan stang terkunci, Ria masuk ke rumah.

Keesokan harinya, Kamis (18/3) sekitar pukul 04.30 WIB, korban terkejut karena motornya sudah raib dari tempat parkir.

Walau sempat dicari, namun tak juga menemukan motornya. Ria akhirnya melapor ke Mapolsek Sagulung.

“Motor yang dilaporkan merk Honda Beat BP 3483 QQ, Noka MH1JM1116GK126524 dan Nosin JM11E1126818,” ujar Yusuf.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku pun berhasil dikantongi.

Akhirnya, pada Rabu (7/4) pukul 20.00 WIB, polisi menerima informasi yang akurat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam, Kecamatan Seibeduk.

“Tim opsnal langsung menuju lokasi. Pelaku dibekuk. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu motor hasil curian, obeng dan kunci “Y” yang digunakan untuk membobol motor. Selain itu, juga diamankan 3 ponsel  dan 1 laptop.

“Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini sudah sering melakukan aksinya, yakni 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Sagulung dan 3 TKP di Batuaji,” pungkasnya.(*/srd)