
BATAM – Pelaku pencabulan berinisial BN (36) berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batuaji. Pelaku tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih sekolah dasar (SD).
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio Nardiyanto, Senin (8/3) siang, mengatakan, pelaku diamankan tanpa berlawanan pada Minggu (7/3) malam.
Kini pelaku sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Batuaji dan selanjutnya dimintai keterangan lanjutan.
Dijelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ayah korban.
“Atas laporan ayah korban (MD), kami langsung menjemput BN dari kediamannya,” ucapnya.
Thetio melanjutkan, BN diduga telah melakukan pelecehan terhadap korban CB dengan cara menyentuh bagian tubuhnya. Perbuatan tak senonoh itu sempat dilihat adik korban.
“Meski demikian, kami masih melakukan pengembangan. Yang penting BN sudah kita amankan dulu,” tegasnya.
Menurut MD, pencabulan itu terjadi pada pertengahan Desember 2020 lalu. Saat itu anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu sedang berbelanja di salah satu warung yang ada di dekat rumahnya.
Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, dan juga disaksikan adik kandung korban yang saat itu turut dibawa belanja.
“Saat itu CB tidak sendirian, ia bersama dengan adiknya, tapi kondisinya sudah mulai gelap sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar MD.(*/bala)