BM (42), maling handphone di kantor polisi. Foto Batamlagi.com/ist

BATAM – Pria berinisial BM (42) ini diamankan di Mapolsek Lubukbaja, usai mencuri handphone di toko laundry, Ruko Sinar Penuin, Kecamatan Lubukbaja, Sabtu (6/3). Pelaku kena ciduk usai mencuri sekitar 4 jam setengah.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana, SIK didampingi Kasubag Humas AKP Betty Novia, mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat korban berinisial SW (26), kehilangan handphone di toko laundry miliknya di Ruko Sinar Penuin, Kecamatan Lubukbaja pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.

Dikatakan, handphone merek/ type Iphone 11 128 Gb warna merah itu hilang saat ditaruh di meja kasir. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Lubukbaja. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Selanjutnya, korban mencoba mengakses handphone miliknya melalui fitur “Find My Phone”. Ternyata sinyal handphone masih terdeteksi. Selanjutnya korban bersama teman-temannya melacak.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama teman-temannya berhasil mengamankan pelaku bersama handphonenya di Pasar Tanjung Pantun, Kecamatan Batuampar. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubukbaja.

Karena wajah korban terdapat luka, penyidik Unit Reskrim Polsek Lubukbaja membuat Berita Acara Serah Terima, terkait luka yang dialami pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Betty Novia.(*/bala)