Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

BATAM – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mendukung tindakan pihak bright PLN Batam menertibkan kabel-kabel TV yang disewakan di tiang-tiang listrik bright PLN Batam.

“Ini tindakan yang tepat. Jangan sampai ada kegiatan bisnis yang menggunakan dan menyewa aset negara, dan ternyata kegiatan bisnis itu tidak berizin sesuai aturan,” tegas Utusan kepada wartawan, Rabu (3/3).

Dikatakan Utusan, jangan sampai ada praktik-praktik bisnis menggunakan fasilitas negara, tetapi memberikan kerugian yang besar bagi pelaku usaha yang dijalankan secara resmi.

Ia meminta, pihak bright PLN Batam mengevaluasi kontrak-kontrak kerjasama dengan pengusaha. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain.

“Misalnya dilakukan penyewaan sebesar Rp 100 ribu, dengan adanya oknum-oknum tertentu akhirnya menjadi Rp 50 ribu,” paparnya.

Sebelumnya, kabel yang dimiliki 8 TV kabel ditertibkan. Hal ini mengundang amarah para pengusaha. Namun, tak lama kabel-kabel itu kembali dipasang.(*/bala)