
BATAM – Dari hasil interogasi para tersangka berinisial RS (27), HR (33), WA (42) mengaku sudah mencuri tiga kali di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Modus operandinya, untuk memuluskan aksinya para pelaku merental mobil Agya warna kuning BP 1754 JR untuk mengintai mangsa. Lalu mereka mendatangi lokasi yang sudah menjadi target. Bertugas sebagai sopir adalah tersangka HR.
Sesampai di lokasi yakni Kavling Nongsa, Kota Batam, pelaku RS bersama Rian (DPO) masuk ke dalam halaman rumah korban untuk mengambil motor Kawasaki Ninja.
Pelaku yang sudah lihai memakai alat kunci letter “Y”, guna merusak kunci kontak motor, agar dengan cepat menghidupkan mesin motor.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian. Yang mengendarai motor curian itu adalah pelaku RS.
Atas kelakuannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur SIK membenarkan, telah diamankan 3 pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
”Saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Nongsa,” ungkapnya.(*/bala)