Kapal bermuatan rokok dan minuman beralkohol (Mikol) ilegal ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Dapur 12, Batam, Selasa (9/2). Foto Batamlagi.com/ist

BATAM – Lagi-lagi kapal bermuatan rokok dan minuman beralkohol (Mikol) ilegal kembali ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Dapur 12, Batam, Selasa (9/2). Sebelumnya juga, penyelundup barang ilegal ditangkap di Perairan Pulau Seraya, Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu, (10/2) mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat pada Senin (8/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Bahwa kerap melihat aktifitas penyelundupan di Perairan Dapur 12, Kota Batam.

Berdasar informasi itu, pihaknya langsung menindaklanjuti. Tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target. Namun target selalu lolos. Sepertinya sudah tahu diintai polisi.

Namun, pada Selasa (9/2) sekira jam 09.45 WIB, saat target melakukan aktifitas penyelundupan langsung digerebek petugas.

Tim menggunakan kapal speedboat Sea Reader untuk mengamankan KM Carolina di Perairan Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Saat penggerebekan berlangsung, satu orang melarikan diri.

Kepada petugas, nakhoda dan 1 orang ABK mengaku bahwa KM Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari Perairan Dapur 12 tujuan Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya para kru KM Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, guna proses selanjutnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 KM Corolina, 2 lembar pas kecil KM Corolina, mikol merek Carlsberg warna hijau sebanyak 200 kotak, mikol merek Carlsberg warna merah sebanyak 100 kotak, Tiger 100 kotak, Red Label 20 kotak, Martell 13 kotak, Carlo Rossi 5 kotak, Hennessy 1 kotak dan rokok H Mind 3 kotak.

Dari hasil pengembangan, jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS.

Guna menindaklanjuti proses hukum, Tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 WIB langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Bea Cukai.

“Perkara ini sudah diserahkan ke petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan tindak pidana kepabeanan,” tegasnya.

Sebelumnya, kapal berisi muatan ilegal ratusan dus rokok Luffman, H Mind, serta puluhan kes minuman beralkohol (Mikol) juga pernah ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Pulau Seraya, Kota Batam, Rabu (3/2) sekitar pukul 05.04 WIB. Meski kerap ditangkap, para penyelundup tak jera. (bala)