Jalan tembus Dam Duriangkang dari Seibeduk-Punggur Kecamatan Nongsa. Foto Batamlagi.com/ist

BATAM – Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, mengatakan, ruas jalan di Dam Duriangkang adalah jalan apeksi dari bendungan. Bukan jalan umum.

“Dulunya memang kebijakan, bukan aturan dan itu kebijakan kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan daripada masyarakat,” ujar Ibrahim, saat konferensi pers di kantor BP Batam, Senin (1/2).

Pihaknya menilai ruas jalan tersebut kerap dimanfaatkan masyarakat dari Teluk Lenggung dan Kampung Bagan untuk pulang dan pergi kerja.

Namun lanjutnya, berjalannya waktu kawasan industri di Mukakuning, Panbil dan Kabil berkembang dengan pesat.

Akhirnya ruas jalan tersebut dilewati secara rutin oleh masyarakat pekerja yang lebih luas. Di antaranya dari Sei Beduk, Muka Kuning dan Kabil.

“Kita memberlakukan itu karena kita melihat di daerah lain yang jalan bendungan itu digunakan oleh masyarakat dan itu ada di waduk Lahor, Jawa Timur,” tuturnya.

Tujuannya kata dia, pemberlakuan tarif tersebut untuk membatasi, namun dapat dilewati dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Caranya dengan memberlakukan tarif.

“Itu salah satu referensi kita untuk mengenakan tarif, dan muncullah dalam satu peraturan dan ada penarifan akses masuk ke Dam Duriangkang,” katanya lagi.

Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali dari berbagai sisi pihaknya akan melakukan revisi terhadap Perka BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 terkait tarif layanan di Sumber Daya air, Limbah dan Lingkungan pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

“BP Batam menunda untuk memungut biaya bagi warga yang melintas di jalan Dam Duriangkang yang menghubungkan Seibeduk-Punggur,” katanya.

Ia menegaskan selain kendaraan roda dua tidak boleh lewat di ruas jalan Dam Duriangkang.

“Parkir disepanjang jalan juga tidak dibolehkan,” imbuhnya.(bala)