Jajaran Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, mengekspos kasus illegal fishing kapal Malaysia. Foto Batamlagi.com/ist

BATAM – Satu kapal ikan asing (KIA) beserta ABK asal Malaysia ditangkap jajaran Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, karena mencuri ikan. Mereka mengaku terbawa arus hingga jauh ke perairan Indonesia.

Kepala PSDKP Batam, Salman Mokoginta, Senin (25/1) pagi, mengatakan, kapal dengan nomor JHF 4631 B itu ditangkap pihaknya pada tanggal 21 Januari 2021 pukul 08.15 WIB di Perairan Selat Malaka. Kapal itu pun tak memakai bendara negara asalnya.

Ketika itu, kapal yang dinakhodai Kuan (41) itu sudah masuk teritorial perairan Indonesia, sekitar 2,2 mil dari perbatasan. KP Hiu 03 milik PSDKP Batam langsung bertindak cepat. Tanpa perlawanan, kapal kayu ini diamankan oleh petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal sepanjang sekitar 14, 5 meter terdapat 2 ABK bernama Lee Kim Hui (40) dan Chia Kia Chong (38). Petugas juga menemukan ikan hasil tangkapan sebanyak 5 kilogram.

“Pelaku illegal fishing itu baru melakukan aksinya, jadi mereka baru hanya mendapatkan ikan sebanyak 5 kilogram,” kata Salman.

Menurut Salman, dari pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki surat izin yang sah untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia.

Mereka juga mengaku baru pertama kali mencuri ikan di perairan Indonesia. Pelaku ini memberanikan diri karena di perairan Indonesia banyak ikan.

“Mereka tidak memiliki dokumen perizinan menangkap ikan seperti SIUP dan SPB dari pemerintah Indonesia,” tutup Salman.

Gek Kuan, nakhoda kapal KM JHF 4631 B mengatakan, ia tidak sengaja memasuki perairan Indonesia. Saat menangkap ikan, kapal mereka terbawa arus hingga masuk jauh ke perairan Indonesia.

“Saat menangkap ikan, kapal kami terbawa arus hingga masuk jauh ke perairan Indonesia, lalu kami ditangkap petugas,” katanya.

Tiga pelaku illegal fishing ini pun dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 3 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam, Syamsu menambahkan, kasus ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Selanjutnya tiga pelaku illegal fishing tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Kita sudah melakukan prosedur yang ada. Karena saat ini masih pandemi covid-19, PSDKP juga sudah melakukan uji swab kepada tiga pelaku, hasil pemeriksaan negatif,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit Echo Sounder yang berfungsi untuk mengetahui kedalaman laut. Lalu 1 GPS, 1 bubu yang digunakan untuk menangkap ikan, serta surat perizinan untuk menangkap ikan dari permerintah Malaysia (lessen vessel).

“Izin mereka menangkap ikan ada dari perintah Malaysia, tapi mereka menangkap ikan di perairan Indonesia,” tutupnya.(bala)