
BATAM – Remaja berinisial De (19) yang malang melintang di dunia kejahatan ini harus berurusan dengan hukum lagi. Pasalnya ia mencabuli anak di bawah umur hingga hamil. Kini, pria kelahiran 9 Agustus 2001 ini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara lagi.
Seperti kebanyakan anak muda, mulanya De dan korban berinisial WU berpacaran. Tapi, lama kelamaan kebablasan hingga melakukan hubungan terlarang.
Sudah banyak hotel yang mereka singgahi. Bahkan saat berduaan di dalam kamar, De kerap merekam adegan tak senonoh itu.
Ketagihan. Saat dipengaruhi minuman beralkohol, De mengajak WU singgah di salah satu rumah di kawasan Mangsang.
Di sana De memaksa WU untuk melayani syahwat setannya, tapi korban menolak. Tolakan tersebut membuat De marah dan mengancam akan menyebar semua rekaman itu.
Takut dengan ancaman itu, WU terpaksa menuruti permintaan De. Hingga beberapa minggu kemudian, WU hamil.
Tapi sejak kehamilan WU, batang hidung De tak pernah lagi kelihatan. Bahkan nomor ponselnya tak aktif lagi. Dicari kemana-mana, De tidak kunjung ditemukan.
Lama-kelamaan, orang tua WU mengetahui bahwa anaknya hamil. Tapi De tidak pernah mendatangi WU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahkan ketika hamil, WU bertubuh kecil selalu. Akhirnya orang tuanya mengetahui apa yang ‘disembunyikan’ anak gadisnya itu. Orang tua korban pun melaporkan ke polisi.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Awal, Kamis (21/1), mengatakan, setelah mendapat laporan kasus tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Orang tua WU melaporkan kasus ini di akhir tahun 2020 lalu,” ujar Awal.
Ternyata, belakangan diketahui kalau De baru keluar dari sel tahanan Mapolsek Sei Beduk karena kasus pencurian. Setelah dimediasi, De bebas.
“De sudah keluar karena kasus pencurian yang ia lakukan sudah dilakukan mediasi, ternyata ada lagi kasus baru yang dilaporkan, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur,” ucap Awal.
Pada 14 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, jajaran Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Mutiara Hijau, Duriangkang, Kecamatan Seibeduk.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(bala)