
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Dalam waktu dekat Pemko memberlakukan denda kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, ada sanksi mulai dari lisan, tulisan, kerja sosial hingga membayar denda.
“Sepertinya harus kena denda dulu baru jera. Karena semua sudah kita coba dan tak mempan. Bagi pengusaha yang melanggar ada denda hingga penutupan lokasi usaha nanti,” tegas Syamsul Bahrum, Pjs Wali Kota Batam, Kamis (5/11).
Ia menegaskan, dari beberapa kali razia digelar oleh tim terpadu masih banyak masyarakat mengabaikan prokes. Sehingga, aturan ini tidak berjalan maksimal.
Syamsul juga menyoroti jumlah kasus positif Covid-19 dari klaster karyawan swasta semakin meningkat hingga 1.566 orang. Ia pun meminta pihak perusahaan membentuk tim khusus penanganan Covid-19, terutama penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
Ia menyebut, ada beberapa perusahaan yang tidak bisa dilakukan pembinaan karena bukan anggota Himpunan Kawasan Industri (HKI). Sehingga, pembinaannya harus dilakukan BP dan Pemko Batam.
Dari informasi yang diterimanya, ada 26 kawasan industri yang masuk organisasi HKI. Tapi hanya 16 yang masuk dalam organisasi tersebut. Untuk itu, perlu ada tim khusus untuk mendatangi perusahaan tersebut dan memastikan agar prokes berjalan sesuai dengan aturan.
“Nanti kita akan sosialisasi ke perusahan yang non HKI ini, agar bisa menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus,” ucap dia.
Syamsul juga menyebutkan, hari ini sudah meneken surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan non HKI untuk menerapkan protokol Covid-19.
“Surat edaran juga ditujukan untuk pengusaha seperti pasar, tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol Covid-19 dan membentuk tim kecil di masing-masing usaha mereka,” ujarnya.(bl)