
PINANG (BATAMLAGI.COM) – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mengantisipasi rencana massa yang akan berdemo kembali. Para perwakilan buruh dan mahasiswa akan kembali berunjukrasa menolak UU Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Kepri pada Selasa (13/10).
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri menempatkan sejumlah petugas untuk melakukan rapid test.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan, para petugas tersebut nantinya akan ditempatkan di pintu masuk pelabuhan di Kota Tanjungpinang dan Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Bagi yang hasil rapid testnya reaktif akan dibawa ke RSKI Galang.
“Bagi yang reaktif akan langsung kita evakuasi ke RSKI Galang untuk diperiksa swab,” ujarnya, Senin (12/10).
Dikatakannya, selain melakukan rapid test, para petugas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pendemo agar lebih tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
Terpisah, Ketua LAM Provinsi Kepri, Abdul Razak mengimbau kepada para pendemo untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi menolak UU Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Kepri.
Menurutnya, di tengah kondisi pandemi saat ini aksi demonstrasi yang mengumpulkan orang banyak sangat berpotensi menimbulkan penyebaran virus Covid-19.
“Lebih baik tak perlulah demo. Karena hasil yang didapat tidak sebanding dengan dampaknya,” sebutnya.
Razak juga menyarankan jika ingin tetap menyampaikan aspirasi terkait UU Omnibus Law ke DPRD Provinsi Kepri, perwakilan pendemo untuk menyampaikan aspirasi itu dalam bentuk dokumen.
“Jadi tidak perlu ramai dan berkerumun. Karena kalaulah banyak kena positif Covid-19, kan bahaya untuk masyarakat Kepri,” imbuhnya.(*/bl)