
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Walikota Batam bergerak cepat agar posisi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Batam tidak kosong. Kini, Hari Murti diganti Demi Hasfinul Nasution yang saat ini menjabat Staf Ahli Pemko Batam.
“Penggantinya (Hari Murti) Demi Hasfinul bekas Kabag Hukum lama sekarang staf ahli. Hari ini kita Plt kan,” ujar Rudi, Walikota Batam, Rabu (16/9).
Dikatakan Rudi, terkait kasus yang menjerat Kabag Hukum yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum.
Demikian juga dikatakan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, pihaknya akan mempelajari kasus yang menjerat Kabag Hukum Setdako Batam tersebut. Katanya, terkait kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) tidak ada kebijakan untuk memberikan bantuan hukum. Dan hal itu sudah dijelaskan dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Pada kesempatan itu, Amsakar meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan pengganti Kabag Hukum tersebut, agar berbagai produk hukum daerah tetap berjalan.
“Selama vonisnya belum diketok, kita gunakan dulu praduga tak bersalah. Kita sudah mempersiapkan penganti Plt sementara Kabag Hukum,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, dirinya bersama Walikota Batam telah berulang kali memberikan peringatan dan imbauan agar, pegawai tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan instansinya.
Bahkan, katanya, Pemko Batam sudah membenahi sistem. Dengan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk melakukan pengurusan dokumen penting. Dan pembayaran yang dilakukan secara online.
“Sebenarnya sistem sudah kita benahi. Ini upaya kita untuk mengontrol,” katanya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/9) akhirnya resmi menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Di hari yang sama, Hari ditahan di Rutan Tipikor di Tanjung Pinang.
Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan, Hari ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 184 dengan dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
“Sesuai pasal 21 ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” tegas Fauzi.(bl)