Warga yang terjaring razia tak memakai masker diminta mengisi surat pernyataan. Foto: ist

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri menggelar razia terhadap warga yang tak memakai masker kawasan di Botania 1, Selasa (15/9).

Razia yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Umum Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari ini masih bersifat teguran. Warga yang kedapatan tak memakai masker diminta mengisi surat pernyataan.

“Kita masih memberikan teguran dulu. Warga yang tak pakai masker kita minta isi data dan tandatangan surat perjanjian,” ujar Iman Tohari.

Dijelaskan Imam, operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri dan Peraturan Pemerintah Kota Batam.

Adapun pelanggaran terhadap Perwako penerapan protokol kesehatan ini, akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu untuk perorangan, atau kerja sosial selama 120 menit atau 2 jam.

Kegiatan ini berjalan lancar tanpa ada kendala. Dan warga lebih banyak yang kedapatan menggunakan masker dibanding yang tidak memakai masker.

Puluhan warga yang tak menggunakan masker seperti pedagang maupun masyarakat yang hendak berbelanja di pasar, pujasera dan pertokoan dikumpulkan dan mengisi surat perjanjian.

Nantinya, bila kedapatan lagi tak menggunakan masker, akan ditindak tegas sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

“Intinya kita terus menggugah kesadaran masyarakat, untuk paham pentingnya menggunakan masker. Kalau sudah kita beri pemahaman, tapi tak paham juga, baru kita tindak,” tegasnya.(bl)