Walikota Batam, Rudi. Foto: Batamlagi.com

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Penindakan warga yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dinyatakan, ditunda. Karena aturan tersebut dibuat bukan untuk memberatkan warga.

“Kita tidak ingin memberatkan masyarakat. Denda ditunda dulu,” ujar Rudi, Walikota (Wako) Batam saat membuka kegiatan Batam Batik Fashion Week (BBFW) 2020 di Dataran Engku Hamidah Batamcenter, Rabu (9/9) sore.

Dikatakan Rudi, walau denda ditunda, masyarakat diharapkan patuh dan tidak mengabaikan prokes.

“Peraturan (Perwako) sudah jalan. Tim sudah turun tadi ke berbagai titik. Warga yang melanggar sudah diberikan teguran lisan. Mari sama-sama kita patuh dan meningkat disiplin prokes agar, Covid cepat berakhir,” ujarnya.

Saat turun ke lapangan, ujarnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 diminta mengutamakan edukasi melalui teguran lisan kepada sejumlah pelanggar prokes. Ia juga mengatakan, saat ini perekonomian di Batam belum stabil, jika denda itu diterapkan tentunya masyarakat akan terbebani.

“Saya minta petugas mengedukasi masyarakat agar bisa mematuhi aturan ini,” tambahnya.(bl)