
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Pencuri jam tangan bermerek di Perumahan Maganda Residence Blok A No 7 Batam Kota berhasil dibekuk polisi, Sabtu (18/7) sore. Dia adalah Oji Saputra. Pria berusia 28 tahun ini harus dilumpuhkan dengan timah panas. Sejumlah jam tangan dan dokumen berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.
Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, mengatakan, penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan korban berinisial SY pada Rabu (15/7).
Kepada polisi SY menjelaskan, saat pulang kerja sekitar pukul 19.15 WIB, melihat MCB listrik dalam posisi off. Dan serpihan kaca sudah berserakan di lantai yang berasal dari jendela lantai 2.
Lalu, saat masuk ke dalam rumah, posisi laci lemari sudah terbuka. Barang-barang di dalam laci sudah raib. Atas Kejadian ini, pelapor mengalami kerugian yang ditaksir Rp 300 juta.
Selanjutnya korban, melapor ke Polsek Batam Kota yang ditindaklanjuti oleh gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim.
Saat melakukan penyelidikan di lapangan, pada Sabtu sekira pukul 17.00 WIB, polisi yang sudah mendapatkan identitas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Perum Taman Cipta Indah 2 Blok M No 12 Tanjung Uncang Batu Aji. Sekitar pukul 18.06 WIB pelaku berhasil ditangkap.
Pada saat diintrogasi, pelaku sempat menunjukkan tempat pembuangan barang bukti di bilangan Batam Kota. Tetapi saat sedang melakukan pengungkapan barang bukti pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Polisi pun tak tinggal diam, dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Betty.(bl)