Walikota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Batamlagi.com

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Walikota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 10 Juli 2020. Hal ini terkait proses belajar mengajar di tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19, tingkat RA/PAUD, SD, MI, SMP, MTS, SKB sederajat baik negeri maupun swasta dimulai 13 Juli 2020.

Ia menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri, tentang panduan pelaksanaan pendidikan di masa pandemi covid-19.

Maka, bagi daerah-daerah yang masih masuk zona kuning, oranye dan merah, belum boleh melaksanakan belajar mengajar tatap muka langsung, Batam masih zona kuning, jadi belum boleh melaksanakannya.

Proses belajar-mengajar tatap muka langsung, baru bisa dilaksanakan, kalau Batam sudah ditetapkan sebagai zona hijau, oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Batam.

“Tak hanya proses belajar mengajar, program pengenalan lingkungan sekolah juga dilarang,” jelasnya.

Untuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama yang mengikuti petunjuk SKB 4 menteri.

Sedangkan untuk para tenaga pendidik wajib masuk kerja mulai tanggal 13 Juli 2020, guna membuat perencanaan pendidikan, dan melaksanakan proses pendidikan dari sekolah.

“Gurunya ngajar dari sekolah melalui sistem online dengan menggunakan WA group, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.(bl)