
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Aksi penyelundupan rokok dari Batam terus saja terjadi. Kali ini penyelundup rokok kembali ditangkap aparat keamanan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 30 boks rokok beserta boat pancung.
Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhan SIK saat ekspos di Mako Polres Karimun, Senin (6/7) sore, mengatakan, Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar S, pada Jumat (3/7) sekira jam 20.00 WIB, mendapat info akan ada kapal yang bertolak dari Batam bermuatan rokok tanpa dilengkapi dokumen.
Selajutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memerintahkan patroli KP XXXI-30 2001 dan Gakkum.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan boat pancung tanpa nama yang melintas. Kemudian dilakukan penangkapan di Perairan Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun pada posisi koordinat, 0°29’58.2″N 103°37’21.7″E, pada Sabtu (4/7).
“Saat diamankan boat pancung tersebut bermuatan rokok merek H Mild,” ujar Kompol Krisna Ramadhan SIK saat ekspos.
Dijelaskannya, setelah dihitung, dalam boat pancung tersebut didapati sekitar 30 boks rokok yang disimpan di bagian bawah palka kapal, dalam keadaan tertutup kembes.
Saat diintrogasi polisi, para pelaku mengaku rokok itu dibawa dari Batam, dengan tujuan Sei Guntung, Provinsi Riau.
Menurut tersangka kepada polisi, rokok itu milik pria berinisial AZ yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 54 junto pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Guna proses selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Bea Cukai.
“Tekongnya berinisial Sp (28) kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara satu ABK-nya sebagai saksi,” tambahnya.(bl)