
KARIMUN (BATAMLAGI.COM) – Tim Patroli Bea Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 119 kilogram sabu-sabu. Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau ini bersinergi dengan Bea Cukai Aceh pada Minggu (21/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tim satgas patroli laut BC20002 berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu). Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM Teupin Jaya di Perairan Krueng Peureulak Aceh,” ujar Kakanwil Khusus Kepri, Agus Yulianto.
Dijelaskan, dalam penindakan tersebut ditemukan 119 kemasan narkotika jenis Metamfetamin (Sabu) diduga kuat berasal dari Malaysia. Oleh pelaku sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus teh, untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai saat melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Dalam operasi ini, 3 orang ABK kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan beserta barang bukti 119 kilogram sabu, yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Untuk tindaklanjut penanganan kasus tersebut, 3 tersangka beserta barang bukti dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri. Guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan kuat, para pelaku merupakan sindikat Malaysia, Aceh, Pekanbaru dan Jakarta.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang, terutama narkoba meski di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.(bl)