Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: Batamlagi.com

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Jajaran Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap pelaku pembuatan uang palsu Ringgit Malaysia, dan juga dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Ini kita periksa nama aslinya Herman Jimi Pardede, karena di KTP 1 bernama Herman Silaban dan KTP 1 lagi bernama Romi Aryanto,” kata AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Wadirkrimum Polda Kepri yang menjelaskan, jika pelaku memiliki 2 KTP dan 1 SIM dengan nama berbeda.

Dikatakan Ruslan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi pelaku menggunakan Narkoba. Sehingga jajaran Diresnarkoba Polda Kepri mendatangi lokasi di Jembatan Patung Kuda Sei Panas. Pelaku pun dibekuk.

Saat digeledah ditemukan uang Ringgit Malaysia palsu dengan nominal 100 Ringgit sebanyak 110 lembar.

“Hasil temuan Ditresnarkoba. Masalah penemuan uang palsu dilimpahkan ke kita, dan langsung kita kembangkan,” kata Ruslan.

Usai mendapat limpahan, Subdit I Ditreskrim Polda Kepri langsung menuju rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat pembuatan uang palsu.

Menurut Ruslan, uang palsu itu akan dibelikan Sabu-sabu sebanyak 1 ons di Malaysia.

“Rencananya mau dibelanjakan Sabu tapi keburu ketangkap. Pelaku akan berangkat ke Malaysia melalui jalur tikus di Pantai Nongsa,” imbuhnya.

Ia menduga, dalam melakukan aksinya, pelaku cukup profesional dan rapi dalam memalsukan dokumen negara. Bahkan pelaku mengaku baru memulai perbuatan melawan hukum itu pekan lalu.

“Pengakuannya baru seminggu buat uang palsu. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan terus kita duga ada sindikatnya,” tegasnya.

Atas perbuatannyam pelaku dijerat 2 pasal yang bisa dikenakan, pertama pasal 244 tentang pemalsuan uang ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 264 pemalsuan dokumen negara ancaman hukuman 8 tahun penjara dengan hukuman penjara 15 tahun.

“Selain mengamankan uang, KTP dan SIM palsu, polisi juga mengamankan komputer PC beserta monitor dan. Printer Epson,” pungkasnya.(bl)