
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Kabid Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sumarna mensosialisasikan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan ini dapat mengurangi penggunaan ponsel black market (BM) dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Sayangnya di Batam, masih banyak pemain Handphone seken dari Singapura yang masih bebas berjualan.
“Karena itulah dilakukan kebijakan validasi IMEI oleh pemerintah,” ujar
Sumarna melalui video conference, Selasa (12/5).
Kasi Dukungan Teknis Bea Cukai Batam, Puji Suharso, juga mengatakan, ada tiga kategori barang yang masuk dalam lingkup validasi IMEI yakni Tablet, HP, komputer genggam.
Dijelaskan, jika perangkat yang IMEI-nya tak terdaftar, maka tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apapun dari operator seluler di Indonesia. Mulai dari sinyal internet, telepon, hingga SMS. Namun, perangkat masih bisa terhubung dengan internet melalui jaringan WiFi.
Masih kata Puji, dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan itu sudah ditentukan setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS per individu, baik hand carry dan pengiriman.
Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
“FTZ berlaku nasional. Dilakukan dua kali registrasi tanpa bayar pajak. Kalau barang sudah keluar dari Batam baru bayar pajaknya,” ujarnya.
Untuk tata cara mendaftarkan nomor IMEI untuk ponsel dari luar negeri, Dirjen Bea Cukai telah menyiapkan aplikasi mobile dan situs khusus yang dapat digunakan. Detail tata caranya bisa lihat di bawah ini:
Pembeli ponsel bisa mendownload aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store. Atau bisa langsung akses situs web www.beacukai.go.id. Cari bagian “Registrasi IMEI”.
Pembeli akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data diri lengkap, nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa (maksimal 2 unit) berikut harga barang. Setelah diisi lengkap, pembeli akan mendapatkan QR code dan registration ID.
Membawa barang bawaan atau bagasi ke pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas Bea Cukai akan melakukan scanning QR Code.
Jika ponsel yang dibawa melebihi nilai 500 dolar AS, maka pembeli harus melunasi pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau melebihi jumlah unit ponsel maksimal 2, maka ponsel lainnya akan disita.
Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari dua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan di Indonesia.
Dijelaskan juga, untuk pembelian ponsel dari luar negeri melalui pengiriman, nanti akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi.
“Ponsel kiriman dari luar negeri juga mengikuti aturan maksimal dua unit dan batas maksimal harga barang pengiriman yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dolar AS per pengiriman,” pungkasnya.(bl)