
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Menyikapi dampak penyebaran virus corona, perlu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangannya. MUI Provinsi Kepri, MUI Kota Batam dan MUI Kota Tanjungpinang mengeluarkan Taushiyah yang mengatur 7 Poin tentang penyelenggaraan shalat wajib.
“Pertama, MUI meminta kepada umat Muslim di Kepri agar meyakini dengan aqidah bahwa wabah virus corona covid 19 ini adalah musibah dari Allah SWT,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Bambang Maryono, saat konfrensi pers, Rabu (25/3).
Dijelaskan, MUI meminta agar umat muslim menyelenggarakan shalat fardu di rumah masing-masing dan tidak lagi di Masjid dan Musala, namun pelaksanaan Adzan dan murotal tetap ada setiap waktu shalat.
Selanjutnya, MUI meminta agar lafaz Adzan ditambah dengan lafadz Shollu Fii Rihalikum sesuai hadis Rasulullah SAW atau cara yang kedua Kalimah Hayya Ala Sholla diganti dengan Shollu Fii Buyitikum.
Juga mengimbau agar tidak menyelenggarakan kegiatan agama yang melibati orang banyak di masjid dan musala serta yang terakhir memakai di setiap shalat fardu membaca kunut Nazilah serta perbanyak berdoa dan berzikir.
Sekretaris MUI Kota Batam, Santoso menjelaskan, tushiyah ini dikeluarkan setelah MUI Kepri, Batam dan Tanjungpinang menggelar sidang Komisi Fatwa pada Rabu (25/3).
“Agar seluruh umat muslim di Kepri, seluruh pengurus Masjid dan Musala mengikuti anjuran ini, sampai batas waktu yang ditentukan nantinya,” imbuhnya.(bl)