Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi. Foto: Batamlagi.com

BATAM (BATAMLAGI.COM) – Jajaran Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap pria terduga pelaku penyebar berita bohong (Hoaks) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook (FB), Selasa (17/3). Dia adalah pria berinisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati SIK, MH, saat konferensi Pers di Polda Kepri, Selasa (17/3).

Dikatakannya, Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku yang telah menyebarkan berita hoaks. Di akunnya tersebut H membagikan Link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona.

Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.

“Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret jam 20.00 WIB, tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan H. Dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,” jelas I Putu Bayu Pati.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan bersama, di tengah situasi seperti saat ini.

“Kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar. Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook H.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun,” imbuhnya.(bl)