
BATAM, (BATAMLAGI.COM) – Sebanyak 22 orang gelandangan, anak jalanan, pengemis dan anak punk atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospem) Kota Batam, Minggu (19/1).
“Kita mendapat laporan bahwa masyarakat resah dengan keberadaan mereka,” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospem) Kota Batam Hasyimah, kepada wartawan, Minggu (19/1).
Dikatakan Hasyimah, penertiban PMKS ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Selain itu, keberadaan PMKS ini sudah meresahkan pengguna jalan. Penertiban itu melibatkan Satpol PP Kota Batam.
Lokasi penertiban dilakukan di beberapa simpang lampu merah di Batam.
“Kita tidak bisa pungkiri, mereka tiba-tiba datang. Kebanyakan yang datang ini dari luar Batam. Sudah dipulangkan, balik lagi,” jelasnya.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsospem Kota Batam, Chitra Widya menyebutkan, beberapa titik yang menjadi target tim gabungan. Yakni di raffic light dan jalur hijau Kecamatan Sekupang, Lubukbaja, Batuaji, Batamkota, Batuampar, dan Seibeduk.
Hasilnya ada 22 orang PMKS diamankannya. Terdiri dari 19 laki-laki dan 3 orang perempuan. Dengan rincian anak punk, orang terlantar, pemulung, pak ogah, juga badut yang semakin marak dilihat di simpang lampu merah.
Selanjutnya mereka dibawa ke UPT P2PMKS Nilam Suri di Nongsa. Untuk penanganan teknis diserahkan ke UPT pusat pelayanan PMKS.
“Mereka akan muncul ketika di saat-saat tertentu. Seperti hari-hari besar keagamaan atau mendekati akhir tahun,” ujarnya.(bl)