
BATAM (BATAMLAGI.COM) – Pelaku kasus perdagangan orang di Lokalisasi Sintai dibekuk polisi. Ternyata sesampai di salah satu bar di lokalisasi itu, dua gadis di bawah umur berinisl L dan A sudah ‘dipekerjakan’. Buku daftar para pria hidung belang pun diamankan polisi.
Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, mengekspos ketiga pelaku pada Rabu (8/1). Pelaku berinisial AR bertugas sebagai perekrut gadis di bawah umur itu. Juga diamankan dua orang mucikari penyedia tempat di Bar Celsi, Teluk Pandan, Sintai, Tanjunguncang wanita berinisial DS dan pria berinisial SM.
“Tanggal 5 Januari dikirim ke Batam naik Lion Air. Sampai di Batam, disuruh langsung kerja di Bar Celsi itu,” kata Kapolresta. Malam itu, keduanya sudah melayani para lelaki hidung belang.
Kapolresta menyebut, hal itu berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa buku tamu di bar tersebut. Ada nama-nama pria hidung belang di buku tamu itu. Begitu juga alat kontrasepsi yang diperlihatkan saat ekspos.
Ditegaskan Prasetyo, para merekrut maupun yang memanfaatkan jasa keuntungan dari perdagangan orang itu dipidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak kurang lebih 10 tahun penjara.
Pelaku AR mengaku diberi tugas pemilik bar untuk mencari dan merekrut anak di bawah umur pada Desember 2019. Ia menjalankan tugas tersebut karena kebaikan pemilik bar dan mendapatkan hadiah ponsel.
“Mereka (pemilik bar) selama ini baik dengan keluarga saya. Jadi saat disuruh mencari, saya mau saja,” kata AR yang juga merupakan sepupu pemilik bar tersebut.
AR pun menyebut, ia sudah lama kenal dengan korban. Saat itu, kedua korban menghubunginya via WhatsApp untuk dicarikan pekerjaan. “Karena mereka mau, saya langsung bawa ke Batam,” akunya.
Sebelumnya kedua gadis berusia 15 tahun itu terbuai bujuk rayu pelaku. Dan ada orang dewasa yang memanfaatkan kesempatan ini untuk meraih keuntungan secara materi. Belia itu berasal Depok, Jawa Barat.
Dikatakan seorang pendamping pekerja sosial di Mapolresta Barelang, Rabu, pihak P2 TP2A kini bertugas memulihkan kembali trauma yang dialami ke dua korban. Apakah nantinya korban dipulangkan ke kampung halaman, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang bergulir.
Saat dibawa ke mobil, L dan A terlihat bertingkah layaknya anak-anak seusianya. “Kita bawa korban dulu ke salah satu yayasan untuk direhabilitasi,” katanya.(bl)