
Batam (Batamlagi.com) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk segera mengeluarkan izin operasional transportasi online.
“Izin serta legalitas ini sangat penting, untuk menyelesaikan gesekan di lapangan,” ujar Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi, Kamis (31/10).
Menurut Rustam, banyak sekali, orang yang menganggap jika kewenangan tersebut berada di daerah atau Kota Batam.
“Bukan kita tak mau tanggung jawab. Tapi kewenangan dari regulasi itu bukan berada di kita. Hari ini saya perintahkan anggota saya turun ke lapangan untuk menindak (taksi online). Padahal itu tidak sesuai aturan,” beber dia.
Dikatakan Rustam, izin dan regulasi taksi online ini sepenuhnya menjadi wewenang Pemprov. Sementara di daerah sifatnya hanya membantu.
“Makanya saya minta ke pemprov dan Plt gubernur selesaikanlah secepatnya,” tegas Rustam.
Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan barang dan orang menggunakan angkutan umum tidak dalam trayek, kemudian diubah ke Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 kemudian diubah Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
“Dan terakhir Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang sewa khusus menegaskan kewenangan taksi online berada di gubernur atau pemerintah provinsi,” tutupnya.(bl)