
Batam (Batamlagi.com) – Meski hujan mengguyur badannya, para buruh dari FSPMI dan KSPI tetap semangat berdemo di halaman kantor DPRD Kota Batam dan Pemko Batam. Ada juga PUK GoJek Batam juga ikut berdemo pada Rabu (2/10) siang. Tuntutannya, menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua KC FSPMI Batam, Alfitoni dalam orasinya mengatakan, salah satu yang direvisi adalah karyawan kontrak perempuan tak boleh cuti haid dan diganti dengan minum obat setiap bulan. “Apakah perempuan ini mesin atau manusia,” ujarnya sembari disambut yel-yel para demonstrasi.
Selain itu, tak akan ada lagi pekerja permanen di perusahaan. Karena PKWT direvisi 5 tahun. Kemudian, sebut Alfitoni, akan diterapkan juga sistem magang.
“Setelah tamat SMA/SMK, perusahaan menerapkan magang dulu dua tahun plus lima tahun kontrak. Jadi tak ada namanya pekerja yang mendapatkan status pekerjaan permanen,” ucapnya. Parahnya lagi, status karyawan permanen juga terancam jika UU tersebut direvisi.
Kata Alfitoni, kenaikan upah minimum yang tadinya setahun, mau diubah dua tahun sekali.
“Gawatnya lagi, revisi ini ditentukan pada Januari 2020 nanti. Kita tidak boleh diam,” teriaknya.
Pihaknya ingin, petisi yang dibuat para buruh segera ditandatangani dan dikirim ke pusat.
Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, UMS sudah beberapa kali dirundingkan. Tapi tetap tidak ada kesepakatan. “Tapi kita akan dudukkan kembali perwakilan buruh dan pengusaha agar ada kata sepakat,” ujar Rudi.(bl)