Suasana rapat di DPRD Kota Batam. Foto: Batamlagi.com

Batam (Batamlagi.com) – Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah disahkan dalam rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (18/9), yang dipimpin Ketua DPRD Batam sementara Putra Yustisi Respaty dan Wakil Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.

Tatib yang baru ini terdiri dari 21 bab dan 215 pasal untuk dijalankan selama 5 tahun. Bahwa dengan berlakunya peraturan DPRD Kota Batam tentang tatib ini, maka peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 tahun 2018 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Juru bicara Pasus Tata Tertib DPRD Batam, Safari Ramadhan mengatakan, tata tertib DPRD Batam ini pada hakikatnya norma. Sebagai acuan yang sifatnya mengikat. Hal-hal penting mendasari dari tata tertib DPRD Kota Batam di antaranya, dalam hal tugas dan wewenang DPRD.

“Berkaitan dengan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan,” sebut politikus Partai PAN ini.

Menurut Safari, dalam pelaksanaan hak angket DPRD dalam hal ini, panitia hak angket diberikan wewenang memanggil secara paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang telah dipanggil secara patut dan berturut-turut. Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan kepolisian sesuai aturan perundang-undangan.

Kemudian, jumlah Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan 15 orang, dengan ketentuan fraksi yang memiliki 6 hingga 8 orang, mengirim 2 orang sebagai anggota. Dan fraksi yang memiliki anggota 4 hingga 5 orang mengirim 1 orang sebagai anggota.

Dijelaskanya, selama ini pimpinan Pansus terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris, tapi sekarang pimpinan pansus hanya terdiri ketua dan wakil ketua.

Selanjutnya masa reses dilaksanakan 6 hari dalam sekali reses, sebagaimana yang dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun ada tambahan 1 hari untuk yang melakukan reses di wilayah hinterland.

“Khusus untuk daerah pemilihan dengan kondisi alam yang sulit dijangkau, seperti Bulang, Galang, dan Belakang Padang, ditambah satu hari sehingga menjadi tujuh hari dalam sekali reses,” tambahnya.

Dalam tata tertib ini dibuat satu kegiatan baru, yaitu sosialisasi dan evaluasi perda. Hal ini dimungkinkan karena diatur dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 terkait pembentukkan produk hukum daerah. Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi dilakukan 3 kali dalam setahun dan 3 hari dalam setiap pelaksanannya.

“Tatib juga mengatur tentang kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja. Dan harus sudah ditetapkan paling lambat 30 Mei setiap tahunnnya,” paparnya.(bl)