Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat mengekspos pelaku pencabulan (baju orange). Foto; Batamlagi.com

Batam (Batamlagi.com) – Sebagaimana tugas guru adalah memberikan pendidikan dan budi pengerti yang luhur kepada muridnya. Tapi tidak dengan pria berinisial S atau M ini. Guru di sekolah dasar swasta di bilangan Batamcentre ini, tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak didiknya. Modusnya memberi pelajaran hipnotrapi agar fokus belajar.

Perbuatan bejat pria beristri dan mempunyai anak ini terbongkar setelah, anak didiknya yang menjadi korban pria bejat itu mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini pun dilaporkan ke pihak berwajib. Pria berperawakan kecil itu pun diburu polisi. Ternyata, saat mau ditangkap, dia sudah melarikan diri dari mess yang disediakan pihak sekolah.

Jumat (6/9) sore, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Karimun dan digiring ke Polresta Barelang. Pria berusia 45 tahun ini tidak bisa mengelak, karena ada 6 siswi yang telah buka suara.

Dari penyidikan polisi, dari rumah pelaku ditemukan USB yang berisikan film porno. Diduga pria ini memiliki kelainan seks. Untuk menguatkan tuntutan di meja hijau, turut diamankan seragam sekolah siswi merah putih dan seragam pramuka.

Sedangkan modus pelaku dalam menjalankan aksinya berpura-pura memberikan pelajaran ekstrakulikuler hipnotrapi di luar jam sekolah. Pelajaran itu dikatakan pelaku bertujuan agar murid-muridnya fokus terhadap studinya sehingga bisa lulus ujian sekolah. Anehnya, murid yang diajari hanya kelas III hingga VI.

Nah, saat ekstrakurikuler itu berlangsung, pelaku malah melecehkan siswi-siswinya. Pelecehan itu berlangsung saat para murid disuruh menutup mata. Lalu, pelaku mendekat, mencium, serta meraba-raba payudara hingga kemaluan korban.

Dari penyidikan polisi juga mengamankan barang bukti satu kalung berliontin berbentuk ring. Kalung itu merupakan alat atau media yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi cabulnya terhadap bocah-bocah yang masih berusia 8 dan 9 tahun itu.

Saat dilakukan ekspos, di depan polisi sejumlah awak media di Polresta Barelang, Senin (9/9), pelaku tak menyangkal atas perbuatan bejatnya itu. Ia juga mengaku memiliki ilmu hipnotrapi.

Pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual itu kepada tiga siswinya. Namun, polisi dan para korban menyebut masih ada korban lainnya. Bahkan kepada polisi, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak sebulan lalu.

Menurut Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, ia yakin masih ada korban lainnya. Namun para orang tua korban diduga enggan melaporkan kasus tersebut karena dianggap aib keluarga.

Diperoleh informasi di lapangan, ada salah seorang korban harus pindah sekolah karena trauma. “Para korban mengalami trauma. Untuk itu, kita akan bekerjasama dengan lembaga lainnya untuk menghilangkan trauma anak,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat karena, dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Kita sangat prihatin dengan kasus ini. Oknum tenaga pendidik harusnya mendidik anak, malah melakukan perbuatan cabul. Ini bisa mencoreng dan merusak nama guru lainnya yang sudah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik,” imbuhnya.(bl)